Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Simpan Pinjam (disingkat KSP) adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
Koperasi Berkat Mandiri Bersatu didirikan berdasarkan Akta No. 04 tanggal 28 November 2020 oleh Notaris Rudy Janardi,S.H.,M.Kn di Cimahi dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor : AHU-0006889.AH.01.26.Tahun 2020. Lalu pada Tahun 2022 Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah menjadi salah satu Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional Indonesia. Koperasi Berkat Mandiri Bersatu resmi menjadi Koperasi Simpan Pinjam Tingkat Nasional pada tanggal 31 Mei 2022 yang berdomisili di Kota Bandung Jawa Barat. Dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0000744.AH.01.39 Tahun 2022.
Koperasi Berkat Mandiri Bersatu telah memiliki Izin Usaha Operasional berdasarkan Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam 518/3/17.1.01.0a/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda Jawa Barat.
Silakan akses melalui Link Berikut
Pengguna harus melengkapi data diri agar dapat mengakses semua fitur yang ada di aplikasi.
Tutorialnya tersedia di youtube link berikut : Tutorial Youtube
Belum, pengguna akan menjadi anggota setelah melakukan setoran Simpanan Pokok sebesar Rp 150.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp 50.000,-. (Setoran Simpanan Anggota dilakukan melalui virtual account, jika pendaftaran dilakukan melalui aplikasi)
Setoran juga dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut :
Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan setiap anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Adalah sejumlah kewajiban yang harus disetorkan oleh anggota secara rutin setiap bulan.
Produk layanan yang dimiliki Koperasi Berkat Mandiri Bersatu yaitu :
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Simpanan
Periode simpanan berjangka 12 bulan, 24 bulan dan 36 bulan
Balas Jasa adalah sejumlah manfaat yang akan diterima oleh anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Koperasi.
Jasa Simpanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 10% dari jumlah bruto bunga simpanan untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000 per bulan dan bersifat final.
Kami sudah terdaftar di Kementrian Kominfo, dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan terdaftar di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Simpanan
Bisa, dengan syarat melampirkan Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai serta dilengkapi dengan fotocopy KTP (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa) dan KK (Kartu Keluarga)
Apabila menarik Simpanan Berjangka/Pendidikan/Reguler melewati jangka waktu tidak akan dikenakan biaya apapun
Setelah menjadi Anggota Koperasi Berkat Mandiri Bersatu minimal 2 bulan.
Info lengkapnya, silakan klik link berikut: Pinjaman
nfo lengkapnya, silakan klik link berikut: Pinjaman
Jaminan BPKB Kendaraan Bermotor (Motor / Mobil)
Pengajuan dapat diajukan kembali setelah 3 bulan dari pengajuan yang sebelumnya. Pengajuan ini akan diperlakukan sebagai pengajuan baru yang tentunya akan mengikuti proses penilaian kredit.
Setiap anggota yang mengajukan pinjaman akan menerima perjanjian pinjaman.
Anggota dapat membayar angsuran pinjaman ke rekening yang berlaku atau melalui pembayaran Virtual Account.
Ada, besarnya biaya keterlambatan pembayaran angsuran adalah 0,17% per hari dari jumlah sisa pinjaman.
Ya, anggota bisa melakukan pelunasan pinjaman dipercepat dan dikenakan biaya.
Proses pengajuan pinjaman tidak bisa di batalkan.
Penarikan Simpanan setelah pinjaman lunas, atau hubungi CS Koperasi Berkat Mandiri Bersatu ke no 0811 2208 086 atau datang ke kantor Koperasi Berkat Mandiri Bersatu untuk informasi yang lebih jelas.
Tidak, untuk Simpanan Wajib tidak mendapatkan balas jasa.
Apabila pinjaman lunas anggota dapat mengajukan pinjaman kembali ke Koperasi Berkat Mandiri Bersatu.
Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai yang tertera pada perjanjian pinjaman.